KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat ALLAH SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya,
penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini yang berjudul “Nasionalisme Di
Indonesia”. Berbagai sumber telah penulis ambil sebagai bahan dalam pembuatan
karya ilmiah ini.
Penulis
berharap karya tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Dan penulis juga
menyadari bahwa dalam karya tulis ini masih banyak kekurangannya.
Untuk
itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun demi
kemajuan dimasa yang akan datang.
Wassalam
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Berbagai
masalah yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia mulai dari masalah kemiskinan,
pengangguran, terorisme dan lain sebagainya. Menimbulkan suatu ataupun banyak
permasalahan. Salah satunya adalah rendahnya rasa Nasionalisme Bangsa
Indonesia. Memang itu tidak bisa dipungkiri, karena masyarakat lebih memilih
untuk kelangsungan hidupnya dari pada memikirkan hal-hal seperti itu yang dianggapnya
tidak penting. Padahal rasa nasionalisme itu sangat penting sekali bagi bangsa
Indonesia untuk bisa menjadi bangsa yang maju, bangsa yang modern , bangsa yang
aman dan damai, adil dan sejahtera.
Itu
berbanding terbalik dengan situasi yang terjadi pada sejarah bangsa Indonesia
di masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia mencapai puncak kejayaan rasa
nasionalime pada masa tersebut. Dimana pejuang-pejuang terdahulu kita bersatu
dari sabang sampai merauke untuk membebaskan diri dari tirani. Yang mana itu bisa
terwujud jika adanya rasa nasionalisme yang tinggi di masyarakat Indonesia. Dan
telah terbukti kita bisa memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia dengan
semangat juang yang tinggi. Tapi bagaiman dengan saat ini? Hal tersebut pun
berpengaruh pada ketahanan nasional bangsa ini. Dapat kita lihat aksi bom-bom
di Negara Indonesia ini seakan menjawab bahwa rendah sekali rasa nasionalisme
kita hingga kita bisa-bisanya merusak bangsa dan Negara kita sendiri.
1.2. Rumusan Masalah
Keterkaitan
mengenai tinggi ataupun rendahnya rasa Nasionalisme memang berkaitan erat
dengan banyak faktor. Faktor tersebut bisa dikarenakan kita telah dibodohi
selama 32 tahun yang membuat rasa nasionalisme kita menjadi luntur. Tapi ada
juga faktor yang berasal dari kita sendiri misalnya tingkat kemiskinan dan
pengangguran, orang miskin pastinya tidak memikirkan hal-hal yang seperti itu
namun meraka lebih sering memikirkan bagaimana mereka dapat makan esok hari
padahal seperti yang tertera dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi :
Pasal
27 ayat 3
“Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Ayat
tersebut menjelaskan bahwa kita wajib melakukan upaya pembelaan Negara yang
tentunya harus dengan rasa nasionalisme yang timbul dari diri kita sendiri.
Yang jadi pertanyaan masih adakah Rasa Nasionalisme Masyarakat Indonesia dalam
diri mereka?
1.3.
Maksud dan Tujuan
Tujuan
dari penulisan karya ilmiah mengenai “Rendahnya Rasa Nasionalisme Bangsa
Indonesia” adalah yang pertama untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
yaitu Pendidikan Pancasila. Selain hal itu, topik ini sangat menarik untuk
diperbincangkan. Karena Rasa Nasionalisme itu bisa tumbuh subur jika
faktor-faktor penunjang lainnya pun bagus atau tercapai. Karena Rasa
Nasionalisme sangat berkaitan erat dengan tinggkat kesejahteraan masyarakat itu
sendiri.
BAB
II
NASIONALISME
2.1. Pengertian Nasionalisme
Menurut
Ernest Renan: Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan
bernegara.
Menurut
Otto Bauar: Nasionalisme adalah suatu persatuan perangai atau karakter
yang timbul karena perasaan senasib.
Menurut
Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National
Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme adalah bentuk dari kesadaran
nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang
membentuk nation dalam arti politik, yaitu negara nasional.
Menurut
L. Stoddard: Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh
sebagian terbesar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai
perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
Menurut
Dr. Hertz dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and
Politics mengemukakan empat unsur nasionalisme, yaitu:
- Hasrat untuk mencapai kesatuan.
- Hasrat untuk mencapai kemerdekaan.
- Hasrat untuk mencapai keaslian.
- Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.
Sedangkan
menurut Louis Sneyder. Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan
faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.
Nasionalisme
timbul dari diri kita sendiri, rasa itu timbul jika kita meraskan hal yang sama
dengan orang lain ataupun masyarakat yang lainnya. Jadi nasionalisme berbanding
lurus dengan persamaan anatara individu yang satu dengan individu yang lainnya.
2.2 Karakteristik Nasionalisme
Karakteristik
Nasionalisme yang melambangkan kekuatan suatu negara dan aspirasi yang
berkelanjutan, kemakmuran, pemeliharaan rasa hormat dan penghargaan untuk
hukum.
Nasionalisme
tidak berdasarkan pada beberapa bentuk atau komposisi pada pemerintahan tetapi
seluruh badan negara, hal ini lebih ditekankan pada berbagi cerita oleh rakyat
atau hal yang lazim, kebudayaan atau lokasi geografi tetapi rakyat berkumpul
bersama dibawah suatu gelar rakyat dengan konstitusi yang sama.
- Membanggakan pribadi bangsa dan sejarah kepahlawanan pada suatu Negara.
- Pembelaan dari kaum patriot dalam melawan pihak asing.
- Kebangkitan pada tradisi masa lalu sebagai bagian mengagungkan tradisi lama karena nasionalisme memiliki hubungan kepercayaan dengan kebiasaan kuno. Seperti nasionalisme orang mesir bahwa kaum patriot harus memiliki pengetahuan tentang kebudayaan mesir yang tua dan hebat untuk menjaga kelangsungan dari sejarah.
- Suatu negara cenderung mengubah fakta sejarah untuk kemuliaan dan kehebatan negaranya.
- Ada spesial lambang nasionalisme yang diberikan untuk sebuah kesucian. Bendera, lambang nasionalisme dan lagu nasionalisme merupakan hal yang suci untuk semua umat manusia sebagai kewajiban untuk pengorbanan pribadi.
2.3.
Jenis-jenis Nasionalisme
Snyder
membedakan empat jenis nasionalisme, yaitu:
- Nasionalisme revolusioner,
(terjadi di Perancis pada akhir abad ke18).
Untuk negeri yang dikatakan memiliki nasionalisme revolusioner, ketika elite politik sangat berkeinginan untuk melakukan demokratisasi, tapi lembaga perwakilan yang ada jauh dari memadai untuk mengimbanginya. - Nasionalisme kontrarevolusioner, (terjadi di Jerman sebelum Perang Dunia I). Negeri yang bernasionalisme kontrarevolusioner, para elite politiknya menganggap diri selalu benar dan untuk itu lewat lembaga perwakilan yang ada, mereka menyerang pihak yang mereka anggap sebagai musuh atau melawan kepentingan mereka.
- Nasionalisme sipil, (merujuk pada perkembangan di wilayah Britania dan Amerika hingga sekarang). Suatu negeri dikatakan memiliki nasionalisme sipil ketika ia memiliki lembaga perwakilan yang kuat, dan juga para elite politiknya memiliki kelenturan dalam berdemokrasi.
- Nasionalisme SARA (diterjemahkan dari kata ethnic nationalism) (terjadi di Yugoslavia atau Rwanda).
SARA
di sini merujuk pada akronim zaman Orde Baru, yakni suku, agama, ras, dan antar
golongan, yang sering kali justru ditabukan untuk dibicarakan dalam negeri yang
sangat plural ini. Dapat dikatakan nasionalisme SARA jika para elite politik
negara tersebut tidak menganut paham demokrasi, dan mengekspresikan
kepentingannya hanya untuk membela satu kelompok tertentu lewat lembaga-lembaga
perwakilan yang ada. Snyder memilah empat jenis nasionalisme tersebut dan Ia
membedakannya dari interseksi kuat atau lemahnya lembaga perwakilan politik,
dan lentur atau tidak lenturnya kepentingan elite politik terhadap demokrasi.
2.4.
Makna Nasionalisme
Makna
Nasionalisme secara politis merupakan kesadaran nasional yang mengandung
cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau
menghilangkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya
maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kita
sebagai warga negara Indonesia, sudah tentu merasa bangga dan mencintai bangsa
dan negara Indonesia. Kebanggaan dan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara
tidak berarti kita merasa lebih hebat dan lebih unggul daripada bangsa dan
negara lain. Kita tidak boleh memiliki semangat nasionalisme yang berlebihan
(chauvinisme) tetapi kita harus mengembangkan sikap saling menghormati,
menghargai dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.
Jadi
Nasionalisme dapat juga diartikan:
- Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini sering disebut chauvinisme.
- Sedang dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.
2.5.
Nasionalisme Pancasila
Pada
prinsipnya nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia
Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila.
Prinsip
nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan
agar bangsa Indonesia senantiasa:
- Menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan
- Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan Bangsa dan Negara
- Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia tidak rendah diri
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa
- Menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia
- Mengembangkan sikap tenggang rasa
- Tidak semena-mena terhadap orang lain
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
- Senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
- Menganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
2.6.
Beberapa Bentuk Dari Nasionalisme
Nasionalisme
dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan (bukan
negara) yang populer berdasarkan pendapat warganegara,
etnis,
budaya,
keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori
nasionalisme mencampuradukkan sebahagian atau semua elemen tersebut.
2.6.1.
Nasionalisme Kewarganegaraan
(atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara
memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak
rakyat", "perwakilan politik".
2.6.2.
Nasionalisme Etnis adalah sejenis nasionalisme di mana
negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah
masyarakat.
2.6.3.
Nasionalisme Romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme
identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh
kebenaran politik syang menjadi ("organik") hasil dari bangsa atau
ras, menurut semangat romantisme.
Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang
menepati idealisme romantic, kisah tradisi yang telah direka untuk konsep
nasionalisme romantik.
2.6.4.
Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana
negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya
"sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya. Contoh yang terbaik
ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya.
Unsur ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih
dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok.
Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Tionghoa
membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah
banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok sebab persamaan
budaya mereka tetapi menolak RRC karena pemerintahan RRT berpaham komunisme.
2.6.5.
Nasionalisme Kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan,
selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah
kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan
2.6.6.
Nasionalisme Agama
ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari
persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah
dicampuradukkan dengan nasionalisme keagamaan
BAB
III
NASIONALISME
DI INDONESIA
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang kaya akan budaya, suku, ras dan agama. Hal
tersebut sangat berkaitan dengan jiwa nasionalisme bangsa Indonesia, tinggi
ataupun rendahnya rasa nasionalisme Indonesia ditimbulkan banyak faktor yang
mempengaruhi. Faktor yang berpengaruh terhadap tinggi atau rendahnya rasa
nasionalisme tersebut antara lain pengaruh budaya-budaya barat yang dengan
sangat mudahnya masuk dan mempengaruhi budaya Indonesia yang jati dirinya
adalah budaya timur. Adapula faktor ekonomi yang mempengaruhi rasa nasionalisme
bangsa Indonesai. Terlepas dari faktor-faktor tersebut sebenarnya dalam sejarah
bangsa menyebutkan bahwa rasa nasionalisme pada jaman penjajahan lebih tinggi
dari pada saat ini, memang tidak bisa dipungkiri hal tersebut membuat bangsa
Indonesia dapat terlepas dari penjajahn Belanda yang tentu saja dulu bisa
dibilang dipelopori oleh Bung Karno.
Nasionalisme
sendiri banyak jenisnya. Di Indonesia sendiri saat ini lebih mengarah pada
jenis nasionalisme kontrarevolusioner yang transparan dapat dilihat oleh kaum awam,
karena elite politik kita selalu saja merasa dirinya benar dan apabila melihat
sesuatu tidak sesuai dengan kepentingannya mereka tidak akan sungkan untuk
melawan musuhnya. Selama ini nasionalisme yang digunakan oleh penguasa adalah
jenis nasionalisme artikuaris, yaitu nasionalisme yang selalu mengkaitkan
dengan sejarah kejayaan masa lalu tanpa melihat keterkaitan dengan masa
sekarang terlebih masa depan.
Nasionalisme
yang selalu mengagung-agungkan sejarah dan kebudayaan bangsa, namun
pelaksanaanya pada keadaan aktual justru nol atau sebaliknya, menginjak-injak
budaya dan sejarah bangsa serta memanfaatkannya untuk kepentingan kekuasaan.
Maka, jual beli ideologi dan penghianatan atas kepercayaan rakyat tidak
terhindarkan. Hubungan antara nilai-nilai antik yang dimuliakan itu dan tingkah
laku sosial-politik kian serba tidak jelas, seringkali sambil membanggakan
kebudayaan bangsa, dengan mudahnya mencabut nyawa orang. Atau sambil menyerukan
toleransi, tanpa malu-malu menculik orang-orang yang berbeda pendapat. Dan
sambil berkotbah mengenai tepo sliro, tapi mencuri uang milik rakyat, merampas
tanah penduduk.
UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN
1945
PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang
Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Dalam
penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa pembukaan UUD mengandung empat pokok
pikiran, yakni : pokok pikiran persatuan yang merupakan dasar Negara, pokok
pikiran keadilan sosial yang merupakan tujuan Negara, pokok pikiran kedaulatan
rakyat yang merupakan system Negara, dan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
dan kemanusiaan yang merupakan fundamen moral Negara.
Pokok
pikiran tentang dasar Negara, tujuan Negara, dan system Negara yang
ketiga-tiganya menjadi satu kesatuan sebagai fundamen politik Negara, dijiwai
oleh fundamen moral Negara, yang artinya politik Negara Indonesia tidak boleh
bertentangan dengan hokum Tuhan, hokum kodrat dan hukumetik, sebagai perwujudan
dari fundamen moral Negara, sebagaimana dibicarakan dalam kajian Pancasila
sebagai Yuridis kenegaraan.
Dalam
pokok pikiran persatuan sebagai inti dasar Negara yang sekaligus merupakan
dasar yang utama ialah untuk mewujudkan nasionalisme Indonesia atau disebut
juga dengan nasionalisme Pancasila. Sebagai pokok pikiran keadilan social
sebagai tujuan Negara untuk mewujudkan sosialisme Pancasila sebagai dasar
ekonomi Pancasila.Dan antara keduanya, dari dasar Negara untuk mewujudkan
tujuan Negara, ada suatu system tertentu yang harus dilaksanakan untuk mencapai
tujuan tersebut, yakni dengan demokrasi Pancasila sebagai sistem Negara.
3.1.
Sejarah Nasionalisme Bangsa Indonesia
Nasionalisme
merupakan suatu bentuk ideologi, demikian pendapat James G. Kellas (1998: 4).
Sebagai suatu ideologi, nasionalisme membangun kesadaran rakyat sebagai suatu
bangsa serta memberi seperangkat sikap dan program tindakan. Tingkah laku
seorang nasionalis didasarkan pada perasaan menjadi bagian dari suatu komunitas
bangsa.
Sedangkan
nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang sejak awal anti kolonialisme
dan anti imperialisme. Pembentukan Indonesia sebagai nation selain faktor
kesamaan geografis, bahasa, kohesifitas ekonomi, dan yang paling pokok adalah
make up psikologis sebagai bangsa terjajah. Pengalaman penderitaan bersama
sebagai kaum terjajah melahirkan semangat solidaritas sebagai satu komunitas
yang mesti bangkit dan hidup menjadi bangsa merdeka. Semangat tersebut oleh para
pejuang kemerdekaan dihidupi tidak hanya dalam batas waktu tertentu, tetapi
terus-menerus hingga kini dan masa mendatang.
Substansi Nasionalisme Indonesia mempunyai dua unsur: Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan dengan jelas dinyatakan “atas nama bangsa Indonesia”, sedang dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas dikatakan, "Segala bentuk penjajahan dan penindasan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Berdirinya Republik Indonesia, telah memberi bukti bahwa nation Indonesia beserta kesadaran nasionalismenya tidak hanya eksis, tapi hidup-aktif dalam pengembangan dirinya dan dalam kehidupan masyarakat antar bangsa. Eksistensi nasion dan nasionalisme Indonesia adalah fakta obyektif yang tidak dapat dinegasikan oleh teori-teori atau analisis-analisis apapun. Analisis atau pandangan yang menyimpulkan bahwa “Indonesie bestaat niet” (Indonesia itu tidak ada) dengan alasan kata “Indonesia” berasal dari asing telah mengalami kegagalan, tidak laku dijajakan sebagai wacana untuk memanipulasi nasionalisme Indonesia dan untuk memecah belah bangsa serta integritas NKRI. Suka atau tidak suka, harus diakui keberadaan bangsa Indonesia dengan kesadaran nasionalismenya, dan keberadaan negara Indonesia dengan segala atributnya sebagai suatu fakta yang tidak dapat disangkal oleh siapapun.
Substansi Nasionalisme Indonesia mempunyai dua unsur: Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan dengan jelas dinyatakan “atas nama bangsa Indonesia”, sedang dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas dikatakan, "Segala bentuk penjajahan dan penindasan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Berdirinya Republik Indonesia, telah memberi bukti bahwa nation Indonesia beserta kesadaran nasionalismenya tidak hanya eksis, tapi hidup-aktif dalam pengembangan dirinya dan dalam kehidupan masyarakat antar bangsa. Eksistensi nasion dan nasionalisme Indonesia adalah fakta obyektif yang tidak dapat dinegasikan oleh teori-teori atau analisis-analisis apapun. Analisis atau pandangan yang menyimpulkan bahwa “Indonesie bestaat niet” (Indonesia itu tidak ada) dengan alasan kata “Indonesia” berasal dari asing telah mengalami kegagalan, tidak laku dijajakan sebagai wacana untuk memanipulasi nasionalisme Indonesia dan untuk memecah belah bangsa serta integritas NKRI. Suka atau tidak suka, harus diakui keberadaan bangsa Indonesia dengan kesadaran nasionalismenya, dan keberadaan negara Indonesia dengan segala atributnya sebagai suatu fakta yang tidak dapat disangkal oleh siapapun.
Proklamasi
Kebangsaan Indonesia tersebut dalam sejarah perkembangannya telah memberi makna
yang sangat signifikan bagi nation building dan pemantapan kesadaran
nasionalisme Indonesia. Proses pengembangan kesadaran nasionalisme Indonesia
bisa dibilang dipelopori oleh Bung Karno yaitu sejak masa mudanya, yang berkeyakinan
bahwa hanya dengan ide dan jiwa nasionalismelah sekat-sekat etnik, suku, agama,
budaya dan tanah kelahiran bisa ditembus untuk menggalang persatuan perjuangan
melawan kolonialisme. Dalam artikel-artikelnya, banyak pidato dan diskusinya
masalah nasionalisme dengan gencar diperjuangkan oleh Bung Karno. Bahkan
sekat-sekat ideologipun oleh Bung Karno ditebas tanpa ampun demi perjuangan
tersebut.
Berdirinya
Republik Indonesia tersebut telah memberi bukti bahwa nation Indonesia beserta
kesadaran nasionalismenya tidak hanya eksis, tapi hidup-aktif dalam
pengembangan dirinya dan dalam kehidupan masyarakat antar bangsa. Eksistensi
nasionalisme Indonesia adalah fakta yang tidak dapat ditilai dari teori-teori
atau analisis-analisis apapun. Analisis atau pandangan yang menyimpulkan bahwa
“Indonesie bestaat niet” (Indonesia itu tidak ada) dengan alasan kata
“Indonesia” berasal dari asing telah mengalami kegagalan, tidak laku
dijajakan sebagai wacana untuk memanipulasi nasionalisme Indonesia dan untuk memecah
belah bangsa serta integritas NKRI. Suka atau tidak suka, harus diakui
keberadaan bangsa Indonesia dengan kesadaran nasionalismenya, dan
keberadaan negara Indonesia dengan segala atributnya sebagai suatu fakta
yang tidak dapat disangkal oleh siapapun.
Bicara
tentang nasionalisme Indonesia, perlu dicatat bahwa kita tidak bisa menerapkan
padanan dengan nasionalisme Barat. Sebab nasionalisme Indonesia adalah
nasionalisme yang berpondasi dari Pancasila. Artinya nasionalisme tersebut
bersenyawa dengan keadilan sosial, yang oleh Bung Karno disebut
Socio-nasionalisme. Nasionalisme yang demikian ini menghendaki penghargaan,
penghormatan, toleransi kepada bangsa atau suku bangsa lain. Maka nasionalisme
Indonesia berbeda dengan nasionalisme Barat yang bisa menjurus ke
sovinisme (nasionalisme sempit) yang membenci bangsa atau suku bangsa lain,
menganggap bangsa atau sukubangsa sendirilah yang paling bagus, paling unggul
dll. sesuai dengan individualisme Barat. Nasionalisme Indonesia sampai tahun
1965 sudah mantap bersemayam di dada bangsa Indonesia. Tahap nation building
telah tercapai dan bersiap-siaga untuk menuju ke tahap berikutnya yaitu state
building, yang terhambat dan rusak berat dalam perjuangan untuk nation
building, perjuangan melawan pemberontakan-pemberontakan dan sisa-sisa
kolonialisme. Tapi tahap perjuangan state building ini ternyata terpangkas oleh
timbulnya peristiwa G30S dan berdirinya kekuasaan rezim Orde Baru atau Rezim
Jendral Soeharto.
Sekarang
ini harus diakui bahwa kesadaran Nasionalisme sedang mempunyai banyak
masalah berat, yang memerlukan pembenahan secara serius dan diberbagai asfek.
Kegagalan pembenahannya akan mempunyai dampak terhadap persatuan bangsa dan
kesatuan negara Indonesia. Dengan melihat kembali ke sejarah lampau, kita melihat
jelas bahwa selama Indonesia dalam kekuasaan rezim Orde Baru berlaku tatanan
pemerintahan kediktatoran-militer yang anti demokrasi, anti national,
anti HAM, anti hukum dan keadilan, yang menumpas ideal nasionalisme Indonesia.
Kekuasaan demikian, yang berlangsung selama 32 tahun dan menggunakan pendekatan
kekerasan, telah mematikan inisiatif dan kreativitas rakyat, memperbodoh
rakyat. Di sisi lain tindakan rezim Orba tersebut menumbuhkan kebencian
rakyat mendasar, terutama rakyat luar Jawa yang merasakan kekayaan alamnya
dijarah dan kebudayaannya dieliminir. Maka tidaklah salah kalau dikatakan
terjadi penjajahan oleh rezim Orba atau rezim Soeharto. Kolonialisme Orba ini
meskipun hanya 32 tahun (suatu jangka waktu relatif pendek jika dibandingkan
dengan penjajahan kolonialisme Belanda) menjajah Indonesia tapi kerusakan yang
diakibatkannya telah menimbulkan krisis yang luar biasa, kemelaratan dan
kesengsaraan rakyat yang tak terhingga. Dari situasi yang demikian itu rakyat
daerah luar Jawa merasakan ketidak adilan yang sangat mendalam, yang
mengakibatkan tumbuhnya benih-benih gerakan disintegrasi dalam negara
Indonesia. Di samping itu konflik yang bernuansa SARA, misalnya antara suku
Dayak dengan suku Madura (di Kalimantan), antara ummat Kristen
dengan ummat Islam (di Maluku dan Sulawesi), penganiayaan fisik dan
pengrusakan harta benda etnik Tionghoa (di Jakarta) dll. Adalah contoh retaknya
bangunan nasionalisme Indonesia.
Maka
dengan demikian menjadi jelas bahwa sumber keretakan bangunan nasionalisme tersebut,
adalah kekuasaan rezim Orde Baru di bawah pimpinan jendral Soeharto. Tanpa
mengetahui sumber malapetaka tersebut kita tidak akan bisa dengan tepat
memperbaiki atau menyehatkan nasionalisme Indonesia yang sedang sakit tersebut.
Memang
dengan melihat multi kultural bangsa, kita tidak mudah untuk membangkitkan
Negara ini dari keterpurukkan, bahkan dengan mengganti NKRI ini menjadi Negara
federal pun tidak dimungkinkan meski secara teori dan secara komposisi
masyarakat kita ini mengarah kepada yang demikian
Serta
alasan pembentukan negara federal dalam kaitannya dengan masalah nasionalisme
Indonesia tidak dapat dibenarkan.
Di
samping itu masih ada lagi alasan-alasan yang tidak membenarkan solusi
pembentukan negara federal di Indonesia:
- Dalam situasi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang sangat rawan dewasa ini (gagasan) pembentukan negara federal sama artinya mengobarkan dan mempercepat proses disintegrasi. Sesungguhnya solusi pembentukaan otonomi luas bagi daerah-daerah sudah tepat sekali, meskipun realisasinya masih menghadapi kendala-kendala yang sangat serius.
- Dalam membaca peta politik dewasa ini tampak bahwa kekuatan Orde Baru masih utuh di mana-mana, bahkan konsolidasinya makin menguat. Kalau pada era kejayaannya, semboyan “mempertahankan Negara Kesatuan (NKRI)”, semata-mata sebagai taktik untuk mempermudah realisasi strategi kolonialisme terhadap daerah-daerah. Maka dalam era reformasi dewasa ini gagasan pembentukan Negara Federal akan merupakan kesempatan bagus bagi kekuatan Orde Baru untuk mendirikan rezim-rezim Orba di daerah-daerah, sebab mereka memiliki sumber dana dan sumber daya manusia sangat besar.
Dari
persoalan-persoalan yang terurai di atas, sampailah pada pertanyaan bagaimana
tingkat atau kadar nasionalisme Indonesia ini. Di kalangan masyarakat timbul
pandangan yang pesimistik. Tapi di samping itu terdapat pandangan optimistik
yang cukup kuat juga, nasionalisme Indonesia bisa “sehat”, sebab sebagian besar
rakyat Indonesia masih teguh jiwa patriotismenya, cinta bangsa dan tanah air
Indonesia. Tapi hal itu sulit akan terjadi apabila tidak didasari oleh
upaya-upaya serius oleh penyelenggara negara untuk:
- Pembangunan ekonomi di semua daerah secara merata dan realisasi otonomi daerah secara luas.
- Penegakan demokrasi yang tidak anarki, supremasi hukum yang berkeadilan dan demokrasi.
- Penggalakan kehidupan bersuasana toleransi, aman-damai dan rukun dalam masyarakat yang multi agama, suku, etnik dan budaya.
3.2.
Nasionalisme dan Negara Bangsa
Hubungan
negara dan warga negara sangat kuat, tidak dapat dilepaskan dari paham
nasionalisme. Kewarganegaraan merupakan konsekuensi dari paham nasionalisme.
Dengan terbentuknya negara bangsa atau negara modern maka yang paling penting
adalah siapa-siapa yang menjadi warga negara dan negara bangsa tersebut.
Nasionalisme memiliki banyak arti, tergantung dari penekanan dan sudut pandang
yang dipakai. Nasionalisme dapat diartikan kesadaran diri suatu bangsa.
Nasionalisme berkaitan dengan gagasan dan sentimen tentang identitas nasional bersamaan
dengan identitas seperti okupari, agama, suku, kelas, gender dan lain-lain.
Nasionalisme juga merupakan gerakan untuk meraih dan memelihara otonomi kohesi
dan individualitas bagi suatu kelompok.
Nasionalisme
terbagi menjadi 5 jenis yaitu :
- Nasionalisme humaniter
- Nasionalisme yacobin
- Nasionalisme tradisional
- Nasionalisme liberal
- Nasionalisme integral
Konsep
nasionalisme dapat dikatakan sebagai suatu konsep yang meletakkan kesetiaan
tertinggi seseorang pada suatu negara tertentu. Konsep nasionalisme berasal
dari peradaban purba Yunani dan Ibrani Purba. Yang kemudian diubah pandangannya
oleh kaum kosmopolitan dengan pendapat tidak ada bangsa yang ada warga dunia.
Dengan munculnya Rennaissance dan reformasi maka nasionalisme kemudian tumbuh
dan berkembang dan akhirnya lahirlah bangsa-bangsa modern.
Revolusi
Prancis pada tahun 1789 mengakibatkan perombakan total pada berbagai bidang
politik, negara memiliki peranan yang sangat penting memahami pendidikan agar
terbentuk generasi muda nasionalis. Revolusi ini digerakkan oleh bangsawan
nasionalis.
Indonesia
dapat dicirikan sebagai satu negara modern didasari dengan semangat kebangsaan
atau nasionalisme yaitu masyarakat untuk membangun masa depan bersama negara
walaupun berbeda-beda suku, agama, ras, etnik, budayadan golongan. Nasionalisme
lahir pada abad 20 dengan adanya organisasi Boedi Oetomo yang menghasilkan
ketetapan Sumpah Pemuda pada tanggal 20 Oktober 1928. Tetapi pada saat itu
belum dilandasi dengan nasionalisme. Akar nasionalisme muncul setelah para
pemuda belajar di Belanda atau belajar dari pemerintah jajahanyang memunculkan
nasionalisme modern karena melampaui batas-batas etnis.
Untuk
membentuk negara lebih sulit daripada membentuk pemerintahan khususnya bangsa
yang majemuk seperti Indonesia. Agar terbentuk negara modern harus memiliki
wawasan kenegaraan dan dasar-dasar kultur Politik Nasional yang bersifat
abstrak dan lembaga-lembaga negara yang bersifat konkrit untuk mewujudkan
kepentingan rakyat. Perlu adanya integrasi nasional yang solid.
Dalam
merancang lembaga-lembaga negara Indonesia bersumber dari :
- Esensi kultur politik tradisional yang dianut masyarakat Indonesia yang sifatnya majemuk
- Faham atau institusi kenegaraan modern yang dianut pemimpin pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Dari
faham dan institusi kenegaraan modern disepakati bahwa paham negara yang
berdasarkan hukum, bentuk negara yang republik, kedaulatan rakyat atau
demokrasi, pemilihan umum, sistem pemerintahan presidensiil, pengawasan oleh
dewan perwakilan rakyat, otonomi daerahdan jaminan hak warga negara dan
penduduk. Dengan kesepakatan tersebut maka terbentuklah negara Indonesia.
3.3.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Rasa Nasionalisme di Indonesia
Banyak
faktor-faktor yang mempengaruhi rasa nasionalisme di Indonesia, faktor-faktor
ini sangat berpengaruh kepada tingkat atau kadar ataupun seberapa tinggi rasa
nasionalisme yang tertanam di masyarakat Indonesia ini.
Faktor-faktor
tersebut adalah :
3.3.1.
Faktor Ekonomi
Pada
tahun 1997, dunia dilanda krisis moneter yang menjalar dari mexico, terus ke
Asia seperti Jepang, Korea, Thailand, Malaysia dan Indonesia. Negara-negara di
asia seperti Jepang, Korea, Thailand, dan Malaysia cepat keluar dari krisis,
karena Negara-negara itu kuat dasar perekonomian dan mempunyai upaya yang kuat
dan etos kerja yang tinggi ingin cepat-cepat keluar dari krisis. Akan tetapi di
Indonesia, krisis moneter ini amat membuat Indonesai terpuruk. Kemiskinan,
pengangguran, perekonomian yang lemah, krisis politik, krisis kekuasaan, bahkan
krisis kepercayaan dan yang paling parah krisis nasionalisme. Tingkat
kemiskinan yang tinggi dan pengangguran yang dimana-mana membuat rasa akan
bangga terhadap bangsa Indonesia memudar. Rasa percaya pun ikut hilang, dan
timbulnya berbagai macam kecurigaan yang berlebihan ikut memperburuk dan
memperumit masalah bangsa ini. Keterkaitan rendahnya rasa nasionalisme dengan
ekonomi adalah dimana kita dapat melihat dan menyimpulkan bahwa seseorang yang
miskin ataupun pengemis, pengamen dan sejenisnya pastinya jauh dari pikiran apa
yang bisa kita berikan pada bangsa dan Negara ini. Mereka lebih mementingkan
urusan perut mereka sendiri. Karena memang itu seharusnya jika kitapun berada
pada situasi yang sama. Artinya memang rendahnya rasa nasionalisme sangat
berkaitan erat dengan faktor ekonomi. Bisa dikatakan jika dengan penghidupan
yang layak seperti maka kesadaran akan rasa nasionalime yang tumbuh dari diri
kita sendiri akan sangat subur.
3.3.2.
Faktor Budaya
Budaya
merupakan faktor utama yang bisa dibilang menentukan rasa nasionalisme suatu
bangsa. Dalam faktor ini budaya negative baik dari budaya barat ataupun dari
budaya internal masyarakat kita berpengaruh terhadap tinggi atau rendahnya rasa
nasionalisme. Apabila dilihat lebih jauh budaya barat lebih kepada gaya hidup
mereka seperti free sex, loyal, dan serba bebas lainnya membuat rasa akan cinta
tanah air khususnya Indonesia semakin terkuras, sebagai contoh kita lebih
banyak melihat masyarakat khususnya para remaja yang lebih mengagung-agungkan
tokoh-tokoh lain yang bisa dianggap tidak sesuai dengan jati diri bangsa, dan
membuat mereka lupa akan rasa yang pernah kita miliki bersama disaat meraih
kemerdekaan dari penjajah. Yaitu rasa persatuan dan kesatuan, rasa nasionalisme
yang tinggi dan rasa yang menginginkan adanya perubahan.
Ditambah
lagi dengan bermacam-macam suku bangsa di Indonesia ini yang tentunya lebih
banyka perbedaanya dibandingkan dengan persamaan, yang tentu saja dapat
menimbulkan konflik-konflik internal bangsa, seperti kejadian di Madura dan
Maluku serta Jakarta beberapa decade silam lalu. Hal tersebut memang bias
dibilang telah menodai rasa Nasionalisme kita sebagai bangsa Indonesia. Dan
bagaimana mungkin kita akan dianggap sebagai bangsa yang menghargai sejarah dan
Nasionalisme tinggi jika dengan hal yang kecil pun kita mudah sekali dipecah
belahkan. Oleh sebab itu pastinya factor ini sangat berpengaruh terhadap rasa
nasionalisme di Indonesia.
3.4.
Mengukur Tingkat Nasionalisme Masyarakat Indonesia
Dalam
hal ini memang susah untuk mengukur tingkat Nasionalisme bangsa Indonesia
secara matematis. Akan tetapi dari berbagai faktor yang mempengaruhinya kita
dapat juga mengira-ngira bagaimana tingkat Nasionalisme yang dimiliki bangsa
Indonesia saat ini.
Faktor
ekonomi dan budaya yang telah dibahas diatas memang sangat berperan dalam rasa
Nasionalisme Bangsa Indonesai karena bagaimana akan bisa membanggakan bangsa
dan Negara ini jika kemiskinan masih banyak, pengangguran masih numpuk, tingkat
kriminalitas makin tinggi. Orang pun akan memikirkan dua kali jika mugkin
ditanyakan apakah anda cinta dengan bangsa dan Negara ini?. Tapi tentunya
pendapat orang berbeda tergantung dari pemikiran mereka, akan tetapi sebagain
masyarakat indonesiakan masih berada di garis kemiskinan. Dengan kata lain
pemikiran itu mungkin saja bisa dibenarkan.
Contoh
lainnya yang bisa dibilang mengurangi dan mengotori rasa nasionalisme adalah
dimana banyaknya kasus korupsi bahkan kolusi dan nepotisme yang jelas sekali
membuat Negara ini tetap dalam keadaan terpuruk. Bagaimana mungkin orang yang
benar mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi dapat menguras harta yang bukan
haknya. Harta yang seharusnya untuk kemakmuran masyarakat. Apalagi kasus-kasus
yang menyangkut para elit politik dan orang nomor sekian di Indonesia. Itu
sudah menodai nasionalisme.
Ditambah
lagi perbedaan sedik saja di negeri ini bisa jadi masalah besar. Contohnya
dalam masalah supporter sepak bola yang sering terjadi kerusuhan, pengrusakan
dan tawuran antar supporter, rasisnya para suporter. Kapan bangsa Indonesia ini
akan dewasa dan memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi jika adanya perbedaan
sedikit saja bisa jadi masalah besar?
Kapan
Indonesia akan seperti Negara Jepang yang bisa dibilang jiwa patriotisme dan
nasionalisme sangat tinggi sekali. Jika kita Tanya saja pada masyarak mungkin
saja masih banyak yang tidak tahu Pancasila, padahal pancasila bisa dibilang
wadah tempat menyatukan berbagai penghalang yang menghantui bangsa Indonesia
ini.
Tapi
rasa optimis ini akan terus ada karena dari gejala situasi saat ini. Sebagai
contoh pengakuan budaya batik oleh Negara tetangga menimbulkan rasa persatuan
dan nasionalisme sebab kita pun tidak mau budaya bangsa yang asli kita miliki
menjadi hilang begitu saja menjadi milik orang. Rasa tersebut timbul dari rasa
senasib untuk memiliki bangsa Indonesia ini. Akan tetapi jika rasa itu tidak di
imbangi dengan rasa penghormatan terhadap bangsa dan Negara lain maka akan
menimbulkan sikap cauvinisme.
Sikap
yang mengagungkan bangsa dan Negara sendiri tanpa menghormati bangsa dan Negara
lainnya.
Rasa
optimis itu tentu saja harus diimbangi dengan pembenahan diberbagai aspek
kehidupan seperti pembenahan system perekonomian dan perpolotikan serta system
hokum yang bagus. Karena sekali lagi jika faktor yang mempengaruhinya kurang
baik maka Indonesia akan tetap tertinggal dan rasa nasionalisme itu mungkin
saja akan menghilang dan rasa percaya terhadap para pemimpin akan habis. Dan
tentu mungkin apa yang kan diprediksikan setelah itu adalah mungkin saja kita
akan mengalami evolusi seperti tahun 98? Tapi saya harapkan tidak demikian
karena kita yakin masih punya semangat untuk menjadi yang lebih baik lagi.
3.5.
Menegakan Kembali Ideal Nasionalisme Indonesia
Sumpah
Pemuda pada 28 Oktober 1928 adalah Proklamasi Kebangsaan Indonesia yang
merupakan ikrar tentang eksistensi nasion dan nasionalisme
Indonesia yang telah tumbuh puluhan tahun dalam perjuangan melawan
kolonialisme Belanda. Perjuangan bangsa Indonesia tersebut pada tanggal 17
Agustus 1945 mencapai titik kulminasi dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia oleh Soekarno-Hatta. Hal itu membuktikan bahwa nasionalisme Indonesia
sudah merupakan faktor penentu perkembangan sejarah Indonesia – sejarah
berdirinya negara Republik Indonesia.
Substansi
Nasionalisme Indonesia mempunyai dua unsur: Pertama, kesadaran mengenai
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak suku, etnik,
dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala
bentuk penjajahan dan penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi
tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal
17 Agustus 1945 dan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembacaan teks
Proklamasi Kemerdekaan dengan jelas dinyatakan “atas nama bangsa
Indonesia”, sedang dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas dikatakan,
"Segala bentuk penjajahan dan penindasan di dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Kegagalan
atas upaya tersebut di atas akan mempercepat berlanjutnya proses penipisian
kesadaran nasionalisme Indonesia, yang akan berakibat semaraknya gerakan
disintegrasi bangsa dan negara. Inilah tugas berat pemerintahan dewasa ini.
Maka adalah tugas kita semua untuk membantu pemerintahan dalam memperbaiki
kerusakan-kerusakan negara dewasa ini.
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
- Kesimpulan
Rasa
Nasionalisme di Indonesia telah ada dari jaman perjuangan melawan para penjajah
hanya tahun demi tahun mengalami penipisan karena adanya banyak faktor yang
mempengaruhinya. Diantaranya faktor perekonomian yang mana menimbulkan banyak
masalah pengangguran, kemiskinan dan lain-lain. Rasa Nasionalisme itu harus
kita pupuk ulang agar tidak hilang ditelan masa. Negara Indonesia sendiri
menganut Nasionalisme Pancasila yang mana dalam Nasionalisme ini kita tidak hanya
mencintai Bangsa dan Negara Indonesia sendiri tapi juga menghormati Negara dan
bangsa lainnya.
- Saran
Untuk
dapat memupuk kembali semangat nasionalisme bangsa Indonesia, salah satunya
bisa juga dengan lebih menekankan pada pembenahan bidang perekonomian terlebih
dahulu supaya tingkat kemiskinan kita berkurang. Karena jika kita sudah menjadi
bangsa yang Adil dan Sejahtera Niscaya Rasa Nasionalisme kita pun akan tinggi
dan Rakyat semakin bangga dengan bangsa dan Negara Indonesia tercinta ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar