Kamis, 19 Januari 2012

good governance


A.     LATAR BELAKANG
                  
          Sudah terlalu banyaknya masalah yang terjadi di Indonesia. Banyak pernyataan buruk yang menyatakan bahwa Indonesia terpuruk terutama dengan hukumnya. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) Pasal 1 ayat (3), dinyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Menjadi pertanyaan yang sangat mendasar mengapa negara yang mengklaim sebagai negara hukum bisa mengalami keterpurukan hukum terutama dalam penegakannya.
Eksistensi pemerintahan yang baik atau yang sering disebut good governance yang selama di elukan-elukan faktanya saat ini masih menjadi mimpi dan hanyalah sebatas jargon belaka. Indonesia harus segera terbangun dari tidur panjangnya. Revolusi disetiap bidang harus dilakukan karena setiap produk yang dihasilkan hanya mewadahi kepentingan partai politik, fraksi dan sekelompok orang. Padahal seharusnya penyelenggaraan negara yang baik harus menjadi perhatian serius. Transparansi memang bisa menjadi salah satu solusi tetapi apakah cukup hanya itu untuk mencapai good governance.
Sebagai negara yang menganut bentuk kekuasaan demokrasi. Maka “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” seperti disebutkan dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (2). Negara seharusnya memfasilitasi keterlibatan warga dalam proses kebijakan publik. Menjadi salah satu bentuk pengawasan rakyat pada negara dalam rangka mewujudkan good governance. Memang akan  melemahkan posisi pemerintah. Namun hal itu lebih baik daripada perlakukan otoriter dan represif pemerintah.
Penyakit magnetis atas materi yang saat ini menjangkiti setiap oknum pejabat dalam pemerintahan masih belum bisa disembuhkan. “Korupsi” yang bahkan beberapa kalangan sebagai budaya hidup pejabat pemerintahan masih saja eksis dan malah meningkat. Lalu bagaimana dengan eksistensi good governance  dalam menangani korupsi tersebut. Prinsip kedaulatan berada ditangan rakyat seolah hanya sebatas goresan hitam diatas kertas konstitusi. Banyak tindakan dan langkah yang ditempuh pemerintah tanpa memikirkan kondisi dan memberika rakyat untuk ikut berpartisipasi. Asumsi demokrasi adalah otoritas yang terletak di tangan rakyat maka masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dan tahu tujuannya. Produk hukum dan penegakan hukum tersebut belum memberikan hak itu sampai saat ini. Perlu dilakukan pembentukan susunan politik yang memungkinkan ruang untuk kelompok yang berbeda dalam masyarakat sipil untuk bergabung dalam proses kebijakan publik. Good Governance adalah segala daya upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Namun saat ini Indonesia masalah politik seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance tersebut.
Perlu pengawasan terhadap pemerintah dalam setiap kebijakan dan produk hukum yang  dihasilkan. Untuk meningkatan pelayanan publik dan kinerja pemerintah dalam menegakkan hukum. Dimana tujuan hukum itu sendiri menurut Gustav Radbruch adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Maka demi terjaminnya eksistensi good governance di Indonesia maka pemerintah dalam menjalankan pemerintahan haruslah bersih sebagai telah diwujudkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Namun dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, cita-cita good governance masih belum dapat direalisasikan. Maka perlu pengkajian lebih dalam terhadap faktor yang mendasari hal itu bisa terjadi dan mencari formula yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Juga sebagai wujud langkah preventif dari masalah yang lebih berat daripada masalah yang saat ini dihadapi Indonsia.
B. RUMUSAN MASALAH
Dengan latar belakang  yang telah dijabarkan mengenai “Eksistensi Good Governance di Indonesia”, maka terdapat beberapa hal yang menjadi poin penting yang akan dikaji lebih dalam, yaitu :
  1. Bagaimanakah sebenarnya konsep dari good governance?
  2. Apakah yang menjadi faktor belum bisa diwujudkannya pemerintahan yang baik?
  3. Apakah problem solving demi tercapainya sebuah pemerintahan yang baik?

TINJAUAN PUSTAKA
A.GOOD GOVERNANCE

Terdapat tiga terminologi yang masih rancu dengan istilah dan konsep good governance, yaitu:
1.        good governance (tata pemerintahan yang baik),
2.      good government (pemerintahan yang baik),
3.       dan clean governance (pemerintahan yang bersih).
Untuk lebih dipahami makna sebenarnya dan tujuan yang ingin dicapai atas good governance, maka adapun beberapa pengertian dari good governance, antara lain :
1.   Menurut Bank Dunia (Word Bank) Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat.
Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu:
  1. Kesejahteraan rakyat (economic governance)
  2. Proses pengambilan keputusan (political governance)
  3. Tata laksana pelaksanaan kebijakan (administrative governance)
  4.  
Dalam proses memaknai peran kunci stakeholders (pemangku kepentingan), mencakup 3 domain good governance, yaitu:
  1. Pemerintah yang berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif
  2. Sektor swasta yang berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan
  3. Masyarakat yang berperan mendorong interaksi sosial, ekonomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi

Makna dari governance dan good governance pada dasarnya tidak diatur dalam sebuah undang-undang (UU). Tetapi dapat dimaknai bahwa governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau management (pengelolaan) yang artinya kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah.
Governance itu sendiri memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti fungsi pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) yang dilaksanakan secara seimbang dan partisipatif. Sedangkan good governance adalah tata pemerintahan yang baik atau menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (struktur, fungsi, manusia, aturan, dan lain-lain). Clean government adalah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Good corporate adalah tata pengelolaan perusahaan yang baik dan bersih. Governance without goverment berarti bahwa pemerintah tidak selalu di warnai dengan lembaga, tapi termasuk dalam makna proses pemerintah.
Istilah good governance lahir sejak berakhirnya Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi. Sejak itu pula sering diangkat menjadi wacana atau tema pokok dalam setiap kegiatan pemerintahan. Namun meski sudah sering terdengar ditelinga  legislatif, pengaturan mengenai good governance belum diatur secara khusus dalam bentuk sebuah produk, UU misalnya. Hanya terdapat sebuah regulasi yaitu UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mengatur penyelenggaraan negara dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (AUPB).
Good governance sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik maka harus memiliki beberapa bidang yang dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai yang meliputi :
 ;
1.   Politik

            Politik merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat ini terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang kurang demokratis. Maka perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting seperti:
  • UUD NRI 1945 yang merupakan sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan maka dalam penyelenggaraannya harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance. Konsep good governance itu dilakukan dalam pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
  • Perubahan UU Politik dan UU Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
  • Reformasi agraria dan perburuhan
  • Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI
  • Penegakan supremasi hokum

2.EKONOMI
            Ekonomi Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Permasalahan krisis ekonomi di Indonesia masih berlanjut sehingga perlu dilahirkan kebijakan untuk segera
.
3.SOSIAL

           Masyarakat yang sejahtera dengan terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang tercover dalam kepentingan umum adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain menuntut perealisasikan haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan untuk membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan tujuan negara. Namun konflik antar golongan yang masih sering terjadi sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflikantargolongantersebut.

4. HUKUM

Dalam menjalankan pemerintahan pejabat negara memakai hukum sebagai istrumen mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah bagian penting dalam penegakan good governance. Setiap kelemahan sistem hukum akan memberikan influence terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Karena good governanance tidak akan dapat  berjalan dengan baik dengan hukum yang lemah. Penguatan sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance. Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.

PEMBAHASAN
A.                Eksistensi dan Penegakan Hukum Mewujudkan Good Governance di Indonesia

            Mewujudkan konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan. Sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap jenjang proses pengambilan keputusan.
Namun dalam mengeluarkan kebijakan publik masih dikeluarkan produk hukum berupa keputusan, kebijakan, dan/atau ketetapan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini yang dimaksud dengan ketentuan hukum yang berlaku adalah syarat lahirnya kebijakan publik dan sesuai dengan kewenangan pejabat negara yang melahirkan kebijakan publik tersebut. Pengawasan adalah salah satu caranya dalam rangka mewujudkan good governance. Pengawasan terhadap pejabat negara atas setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat baik personal, kelompok, maupun masyarakat pada umumnya. Jika dilahirkannya sengketa atas kebijakan publik yang dikeluarkan maka disinilah fungsi lembaga kehakiman. Dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN) pasal 4 disebutkan “Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara”.
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) melahirkan keputusan untuk menyelesaikan sebuah produk hukum yang dinilai ilegal. PTUN berperan menjalankan prinsip-prinsip good governance melalui fungsinya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Adapun prinsip good governance tersebut adalah sebagai berikut ;
1.      Ekonomi
Mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegiatan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
2.      Politik
Mempertimbangkan keseluruhan proses pengambilan keputusan dalam bentukpenyusunankebijakan.
3.        Administrasi
Berkaitan dengan sistem implementasi kebijaksanaan di tingkat nasional dan regional.
Konsep good governance dapat diartikan menjadi acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan sosial ekonomi yang baik.
Human interest adalah faktor terkuat yang saat ini mempengaruhi baik buruknya dan tercapai atau tidaknya sebuah negara serta pemerintahan yang baik. Sudah menjadi bagian hidup yang tidak bisa dipisahkan bahwa setiap manusia memiliki kepentingan. Baik kepentingan individu, kelompok, dan/atau kepentingan masyarakat nasional bahkan internasional. Dalam rangka mewujudkan setiap kepentingan tersebut selalu terjadi benturan. Begitu juga dalam merealisasikan apa yang namanya “good governance” benturan kepentingan selalu lawan utama. Kepentingan melahirkan jarak dan sekat antar individu dan kelompok yang membuat sulit tercapainya kata “sepakat”.
Sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”, dan Pasal 28E yaitu “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dalam ketentuan dua pasal dalam konstitusi tersebut dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat. Serikat dalam bentuk kelompok itu memiliki kepentingan masing-masing yang pada kenyataannya hak berserikat disalahgunakan. Kepentingan setiap individu yang terkoalisi dalam kepentingan umum yang seharusnya menjadi hal utama malah terbiaskan menjadi hal yang kedua yang harus didahulukan. Dalam pembuatan UU misalnya, sesuai dengan pernyataan Mahfud MD selaku Ketua Mahkamah Konstitusi bahwa sering terjadinya “pesan pasal” dalam pembuatan sebuah regulasi. Kepentingan partai politiklah yang mendorong pencorengan citra pejabat politik seperti itu bisa terjadi.
Pengambilan keputusan untuk melahirkan sebuah produk harus diambil pada tingkat yang serendah mungkin dengan pengambilan tindakan yang efektif. Hukum memiliki fungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan negara yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI 1945, yaitu :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Setiap warga negara Indonesia menginginkan dreams come true untuk good governance, hukum adalah alat negara untuk membuat itu bisa terjadi. Sebagai negara hukum sebagai disebutkan dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3) maka Indonesia harusnya hidup dalam penyelenggaraan negara yang baik. Dengan good governance juga diharapkan tercipta format politik yang demokratis yang dilandasi oleh kedaulatan rakyat dan menekankan perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Hukum dan penegakannya yang baik adalah problem solving untuk mencapai penyelenggaraan negara yang baik. Hubungan yang baik antara pemerintah dengan masyarakat juga adalah jawaban untuk good governance. Partisipasi masyarakat umum dalam penyelenggaraan negara memberikan jaminan bisa tercapainya Indonesia yang lebih baik yang sampai saat ini masih menjadi mimpi. Kelompok masyarakat miskin dan marjinal sangat ingin didengar suaranya. Mereka juga diberikan kesempatan untuk berperan aktif dalam menjalankan setiap ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Masyarakat tidak hanya menunggu haknya diwujudkan tetapi juga menjalankan haknya. Pemerintah juga tidak hanya memberikan perintah dalam bentuk peraturan tetapi juga memperhatikan kesejahteraan rakyat.
Dengan keadaan Indonesia seperti saat ini banyak hal mendasar yang harus dibenahi yang kompleks dan membutuhkan waktu. Politik yang bertujuan untuk penegakan demokrasi harus dilakukan, menegakkan hak asasi manusia (HAM), memperbaiki pandangan dan merubah wawasan masyarakat yang sempit dan primordial menjadi wawasan yang luas dan universal. Setiap komponen masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama yang ditegakkannya dan diberlakukan sesuai hukum yang berlaku (law in order dan law inforcement). Good governance sangat membutuhkan masyarakat yang aktif dan peduli untuk dapat mengawasi (function of controlling) kinerja pemerintah. Demi mennggapai mimpi pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi juga menjadi salah satu jawaban. Menuju nagara dan pemerintahn yang baik tentu harus memiliki birokrasi yang berkompeten agar memicu usaha peningkatan kapasitas dan kwalitas birokrasi. Tidak lagi dengan birokrasi yang cenderung berbelit-belit, dipersulit dan lama. Banyak jalur birokrasi yang harus dipangkas dan beberapa jalan pintas yang legal dan bisa ditenpuh dalam mencapai birokrasi yang mudah dan cepat. Hal ini tentu akan berdampak pada mininya celah terjadinya korupsi melalui administrasi.
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. Negara berperan memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan yang baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada publik. Meruju pada 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan. Dalam pembangunan ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia. Good governance menyentuh 3 (tiga) pihak yaitu
1.                    pihak pemerintah (penyelenggara negara),
2.                   pihak korporat atau dunia usaha (penggerak ekonomi),
3.                   dan masyarakat sipil (menemukan kesesuaiannya).
Ketiga pihak tersebut saling berperan dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan negara yang baik. Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak tersebut menjadi jawaban besar. Namun dengan keadaan Indonesia saat ini masih sulit untuk bisa terjadi.
Tata pemerintahan yang baik dibangun dengan dasar pengelolaan pengaturan lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Partisipasi masyarakat, supremasi hukum, dan transparansi bagian-bagian penting yang mendorong pemerintahan yang baik bisa dicapai. Respon yang baik antara pemerintah, masyarakat demi pemerintahan yang efektif dan efisien dalam mengeluarkan kebijakan akan memberikan pandangan baik kepada masyarakat atas akuntabilitas kinerja pemerintah.
Keterlibatan masyarakat dalam berbagai keputusan publik dalam proses penegakan hukum yang bersifat fair dan adil belum kunjung mampu dibuktikan dalam dunia nyata. Masih menjadi kata-kata manis yang keluar dari mulut masyarakat dan pemerintah. Transparansi dalam tata kelola arus informasi yang transparan dan akses publik yang dapat dipertanggungjawabkan juga hanya sebatas angan-angan. Sampai dicapainya kesepakatan atas perbedaan-perbedaan kepentingan yang terjadi diantara stakeholder maka good governance hanya akan menjadi mimpi indah sulit untuk terjadi. Indonesia jangan sampai terjatuh karena menggantungkan mimpi yang terlalu tinggi. Pelaksanaan tata pemerintahan yang baik maka seharusnya memperhatikan bagaimana mengelola sumberdaya lembaga yang ada agar sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tujuan yang ingin dicapai, sehingga efisiensi kerja dapat tercapai sesuai dengan tujuan yang direncanakan.
Good governance sebagai acuan untuk menentukan suatu bentuk kepemerintahan suatu negara berjalan dengan baik atau tidak. Lalu dengan keadaan negara yang banyak mendapat kritikan yang buruk saat ini. Membuat pemerintahan yang baik sesungguhnya ditentukan oleh indikator yang cenderung belum jelas. Keadaan negara dan sistem pemerintahan yang buruk saat ini seharusnya ditanggapi dengan dewasa. Bukan dengan respon yang saling menyalahkan antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah yang berperan sebagai regulator dan memastikan praktek pemerintahan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Tidaklah bijak membuat kesimpulan bahwa rakyat tidak menjalan regulasi yang sudah diturunkan dari singgasana pemerintahan.
Pemerintah juga harus bisa memastikan bahwa penegakan hukum dan penghormatan kepada HAM telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan kaidah yang benar. Masyarakat tidak bisa hanya bergerak aktif menyalahkan pemerintah tanpa beralasan kuat dengan dasar hukum yang baik. Masyarakat mempunyai daya kontrol yang tangguh dalam tata pelaksanaan pemerintahan berkaitan dengan pelayanan publik. Masyarakat mandiri dan bekerja secara independen serta tidak mudah dipengaruhi adalah perlengkapan perang yang harus dikenakan untuk meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan.
Dalam keberlanjutan dilaksanakannya tata kelola pemerintahan yang baik harus dipastikan terlebih dahulu orientasi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan publik sebagai bukti transparansi. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, faktor internal dan eksternal dalam pemerintah juga harus diperhatikan. Dengan menjalankan prinsip-prinsip good governance dan mempersiapkan langkah preventif. Pemerintahan yang baik dan bersih tidak akan lagi menjadi mimpi indah yang tentu harus dibarengi dengan konsistensi hubungan baik pemerintah dan masyarakat.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik harus sesuai dengan AUPB sebagai tertuang dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu “Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Dengan berbagai statement negatif yang dilontarkan terhadap pemerintah atas keadaan Indonesia saat ini. Banyak hal mendasar yang harus diperbaiki, yang berpengaruh terhadap clean and good governance, diantaranya:
  • Integritas Pelaku Pemerintahan
Peran pemerintah yang sangat berpengaruh, maka integritas dari para pelaku pemerintahan cukup tinggi tidak akan terpengaruh walaupun ada kesempatan untuk melakukan penyimpangan misalnya korupsi.

  • Kondisi Politik dalam Negeri
Jangan menjadi dianggap lumra setiap hambatan dan masalah yang dihadirkan oleh politik. Bagi terwujudnya good governance konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Maka tentu harus segera dilakukan perbaikan.

  • Kondisi Ekonomi Masyarakat
Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh.

  • Kondisi Sosial Masyarakat
Masyarakat yang solid dan berpartisipasi aktif akan sangat menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat juga menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun jika masyarakat yang belum berdaya di hadapan negara, dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan.


  • Sistem Hukum
Menjadi bagian yang tidak terpisahkan disetiap penyelenggaraan negara. Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kelemahan sistem hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Good governanance tidak akan berjalan dengan baik di atas sistem hukum yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.


Mencari orang yang jujur dan memilik integritas tinggi sama halnya dengan mencari jarum dalam tumpukan jerami. Memilih aparatur atau pelaku pemerintahan yang unggul akan berpengaruh baik dengan penyelenggaraan negara. Korupsi yang masih tetap eksis sampai saat ini adalah salahsatu faktor yang mempersulit dicapainya good governance. Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi agenda wajib yang tidak pernah lelah untuk dilakukan. Inilah satu hal yang tidak boleh dilewatkan untuk mencapai pemerintahan yang baik.
Mencegah (preventif) dan menanggulangi (represif) adalah dua upaya yang dilakukan. Pencegahan dilakukan dengan memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government). Jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai.
Jaminan yang diberikan jika memang benar-benar bisa disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Good governance diyakini bisa terjadi apabila hal tersebut memang bisa dilakukan. Sedangkan penanggulangan dapat dilakukan dengan mempercepat pembentukan Badan Independen untuk mengatasi KKN. Badan tersebut berfungsi melakukan penyidikan dan penuntutan kasus KKN.
Saat ini yang benar-benar sudah terrealisasi adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperkenalkan hakim-hakim khusus yang diangkat khusus untuk kasus korupsi (hakim ad hock) dan memperlakukan asas pembuktian terbalik secara penuh.
Banyak pihak yang pada dasarnya memiliki peran masing-masing untuk menjalankan dan menjadi problem solving atas good governance yang sampai saat ini belum tercapai sepenuhnya. Dalam bidang ekonomi transparansi setiap anggaran baik daerah maupun nasional sangat diharapkan oleh masyarakat. Mengembalikan kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia maka harus bisa menunjukkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Jaminan keamanan dan penegakkan hukum bagi seluruh masyarakat, konsistensi, disiplin dan kejelasan kebijakan pemerintah, integritas dan profesionalisme birokrat, stabilitas sosial dan politik, dan adanya kepemimpinan nasional yang kuat adalah hal-hal penting dalam pemerintahan yang baik.
 Fungsi dan kinerja Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) juga dimaksimalkan untuk memonitoring penegakan kebijakan pemerintah. Kemandirian lembaga peradilan juga tentu harus ditingkatkan demi perbaikan masalah sosial. Oleh karena itu masyarakat bersama pemerintah harus melakukan tindakan pencegahan terhadap daerah lain yang menyimpan potensi konflik.
Konstitusi sebagai sumber hukum bagi seluruh tata penyelenggaran negara. Perlu dilakukan penataan ulang sistem hukum yang benar. Diawali dari penataan konstitusi yang oleh banyak kalangan masih banyak mengandung celah kelemahan. Salah satunya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman berperan lebih maksimal agar masyarakat dapat mengadukan/mengkritisi masalah-masalah yang berkaitan dengan konstitusi. Sedangkan PTUN hanya mengatasi masalah bila adanya sengketa PTUN dan sebagai langkah pencegahan mengurungkan niat pejabat negara menyebabkan terjadinya sengketa TUN.





PENUTUP
A.         KESIMPULAN
Indonesia adalah salah satu negara didunia yang sedang berjuang dan mendambakan clean and good governance. Namun keadaan saat ini menunjukkan jelas hal tersebut masih sangat jauh dari harapan. Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja diluar kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa masalah yang membuat pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Masyarakat dan pemerintah masih bertolak berlakang untuk mengatasi masalah tersebut. Justru seharusnya menjalin harmonisasi dan kerjasama mengatasi masalah-masalah yang ada.
Hukum yang menjadi alat negara menjalankan pemerintahan, membatasi ruang gerak pemerintah dan masyarakat. Hukum juga sebagai instrumen merealisasikan setiap kepentingan individu yang tercover  dalam kepentingan rakyat. Karena negara terbentuk oleh rasa kebersamaan dan kesatuan setiap individu yang mendorong terbentuknya negara. Untuk menyelenggarakan negara dipilih orang-orang yang diangggap terbaik dari setiap person yang ada untuk menjadi pejabat negara. Pejabat yang akan menjalankan pemerintahan dan menjadi wadah setiap individu dalam masyarakat. Pejabat negara yang akan membuat negara tetap eksis dan berkembang untuk mencapai good governance. Demikian juga dengan Indonesia yang masih berjuang mencapainya.
Kekuasaan Kehakiman yang salahsatunya PTUN adalah lembaga yang menyelesaikan sengketa TUN. PTUN yang berada dibawah kewenangan Mahkamah Agung berperan dengan fungsinya sendiri sebagai langkah mewujudkan good governance. Legislatif, eksekutif dan yudikatif bekerja dengan fungsinya masing-masing dalam rangka mewujudkan good governance.
B.Saran
         Berbagai permasalahan nasional menjadi alasan belum maksimalnya good governance. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil saling menjaga, support dan berpatisipasi aktif dalam penyelnggaraan negara proses yang sedang dilakukan. Terutama antara pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting tercapainya good governance. Tanpa good governance sulit bagi masing-masing pihak untuk dapat saling berkontribusi dan saling mengawasi. Good governance tidak akan bisa tercapai apabila integritas pemerintah dalam menjalankan pemerintah tidak dapat dijamin. Hukum hanya akan menjadi bumerang yang bisa balik menyerang negara dan pemerintah menjadi lebih buruk apabila tidak dipakai sebagaimana mestinya. Konsistensi pemerintah dan masyarakat harus terjamin sebagai wujud peran masing-masing dalam pemerintah. Setiap pihak harus bergerak dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA

Http;//bolmerhutasoit.wordpress.com
Http;// bolmerhutasoit.wordpress.com/akademik/makalah//
Pramusinto, Agus. Bangunan Pemerintahan Baik Di Indonesia, Kasus Upaya Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan Transparency. Makalah dipresentasikan pada Konferensi EROPA: Memodernkan Reformasi Pelayanan Sipil di Sejalan dengan Nasional
Tujuan Pembangunan, Bandar Seri Begawan Brunai Darussalaam, 13-17 November 2006.
Prasetijo, Adi.2009. Good Governance dan Pembangunan Berkelanjutan. Disajikan dalam Meretas Pemikiran Naya : Apreasiasi 37 Tahun Masa Pengabdian Prof. Surna Tjahja Djajadiningrat, Ph.D, ICSD & SBM ITB, Bandung 2009
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar