A.
LATAR BELAKANG
Sudah terlalu banyaknya masalah yang terjadi di Indonesia. Banyak pernyataan buruk yang menyatakan bahwa Indonesia terpuruk terutama dengan hukumnya. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) Pasal 1 ayat (3), dinyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Menjadi pertanyaan yang sangat mendasar mengapa negara yang mengklaim sebagai negara hukum bisa mengalami keterpurukan hukum terutama dalam penegakannya.
Eksistensi
pemerintahan yang baik atau yang sering disebut good governance yang selama di
elukan-elukan faktanya saat ini masih menjadi mimpi dan hanyalah sebatas jargon
belaka. Indonesia harus segera terbangun dari tidur panjangnya. Revolusi
disetiap bidang harus dilakukan karena setiap produk yang dihasilkan hanya
mewadahi kepentingan partai politik, fraksi dan sekelompok orang. Padahal
seharusnya penyelenggaraan negara yang baik harus menjadi perhatian serius.
Transparansi memang bisa menjadi salah satu solusi tetapi apakah cukup hanya itu
untuk mencapai good governance.
Sebagai
negara yang menganut bentuk kekuasaan demokrasi. Maka “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” seperti disebutkan
dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (2). Negara seharusnya memfasilitasi
keterlibatan warga dalam proses kebijakan publik. Menjadi salah satu bentuk
pengawasan rakyat pada negara dalam rangka mewujudkan good governance. Memang
akan melemahkan posisi pemerintah. Namun hal itu lebih baik daripada
perlakukan otoriter dan represif pemerintah.
Penyakit
magnetis atas materi yang saat ini menjangkiti setiap oknum pejabat dalam
pemerintahan masih belum bisa disembuhkan. “Korupsi” yang bahkan beberapa
kalangan sebagai budaya hidup pejabat pemerintahan masih saja eksis dan malah
meningkat. Lalu bagaimana dengan eksistensi good governance dalam
menangani korupsi tersebut. Prinsip kedaulatan berada ditangan rakyat seolah
hanya sebatas goresan hitam diatas kertas konstitusi. Banyak tindakan dan
langkah yang ditempuh pemerintah tanpa memikirkan kondisi dan memberika rakyat
untuk ikut berpartisipasi. Asumsi demokrasi adalah otoritas yang terletak di
tangan rakyat maka masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dan tahu tujuannya.
Produk hukum dan penegakan hukum tersebut belum memberikan hak itu sampai saat
ini. Perlu dilakukan pembentukan susunan politik yang memungkinkan ruang untuk
kelompok yang berbeda dalam masyarakat sipil untuk bergabung dalam proses
kebijakan publik. Good Governance adalah segala daya upaya untuk
mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Namun saat ini Indonesia masalah
politik seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance
tersebut.
Perlu
pengawasan terhadap pemerintah dalam setiap kebijakan dan produk hukum
yang dihasilkan. Untuk meningkatan pelayanan publik dan kinerja
pemerintah dalam menegakkan hukum. Dimana tujuan hukum itu sendiri menurut
Gustav Radbruch adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Maka demi
terjaminnya eksistensi good governance di Indonesia maka pemerintah dalam
menjalankan pemerintahan haruslah bersih sebagai telah diwujudkan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU No. 28
tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme). Namun dengan berbagai langkah yang telah ditempuh,
cita-cita good governance masih belum dapat direalisasikan. Maka perlu
pengkajian lebih dalam terhadap faktor yang mendasari hal itu bisa terjadi dan
mencari formula yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Juga sebagai
wujud langkah preventif dari masalah yang lebih berat daripada masalah yang
saat ini dihadapi Indonsia.
B. RUMUSAN MASALAH
Dengan
latar belakang yang telah dijabarkan mengenai “Eksistensi Good Governance
di Indonesia”, maka terdapat beberapa hal yang menjadi poin penting yang akan
dikaji lebih dalam, yaitu :
- Bagaimanakah sebenarnya konsep dari good governance?
- Apakah yang menjadi faktor belum bisa diwujudkannya pemerintahan yang baik?
- Apakah problem solving demi tercapainya sebuah pemerintahan yang baik?
TINJAUAN PUSTAKA
A.GOOD GOVERNANCE
Terdapat
tiga terminologi yang masih rancu dengan istilah dan konsep good governance,
yaitu:
1.
good governance (tata
pemerintahan yang baik),
2. good government (pemerintahan yang baik),
3. dan clean governance (pemerintahan yang bersih).
Untuk
lebih dipahami makna sebenarnya dan tujuan yang ingin dicapai atas good
governance, maka adapun beberapa pengertian dari good governance, antara lain :
1. Menurut Bank Dunia (Word Bank) Good
governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai
sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat.
Penyelenggaraan
negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam
konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu:
- Kesejahteraan rakyat (economic governance)
- Proses pengambilan keputusan (political governance)
- Tata laksana pelaksanaan kebijakan (administrative governance)
Dalam
proses memaknai peran kunci stakeholders (pemangku kepentingan), mencakup 3
domain good governance, yaitu:
- Pemerintah yang berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif
- Sektor swasta yang berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan
- Masyarakat yang berperan mendorong interaksi sosial, ekonomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi
Makna
dari governance dan good governance pada dasarnya tidak diatur dalam sebuah
undang-undang (UU). Tetapi dapat dimaknai bahwa governance adalah tata
pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau management (pengelolaan) yang
artinya kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan
pemerintah.
Governance
itu sendiri memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti fungsi
pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) yang
dilaksanakan secara seimbang dan partisipatif. Sedangkan good governance adalah
tata pemerintahan yang baik atau menjalankan fungsi pemerintahan yang baik,
bersih dan berwibawa (struktur, fungsi, manusia, aturan, dan lain-lain). Clean
government adalah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Good corporate adalah
tata pengelolaan perusahaan yang baik dan bersih. Governance without goverment
berarti bahwa pemerintah tidak selalu di warnai dengan lembaga, tapi termasuk
dalam makna proses pemerintah.
Istilah
good governance lahir sejak berakhirnya Orde Baru dan digantikan dengan gerakan
reformasi. Sejak itu pula sering diangkat menjadi wacana atau tema pokok dalam
setiap kegiatan pemerintahan. Namun meski sudah sering terdengar
ditelinga legislatif, pengaturan mengenai good governance belum diatur
secara khusus dalam bentuk sebuah produk, UU misalnya. Hanya terdapat sebuah
regulasi yaitu UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mengatur penyelenggaraan
negara dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (AUPB).
Good
governance sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik maka harus
memiliki beberapa bidang yang dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai yang
meliputi :
;
1. Politik
1. Politik
Politik merupakan bidang yang
sangat riskan dengan lahirnya msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi
terwujudnya good governance. Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis
yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat
ini terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik
yang kurang demokratis. Maka perlu dilakukan pembaharuan politik yang
menyangkut berbagai masalah penting seperti:
- UUD NRI 1945 yang merupakan sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan maka dalam penyelenggaraannya harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance. Konsep good governance itu dilakukan dalam pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
- Perubahan UU Politik dan UU Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
- Reformasi agraria dan perburuhan
- Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI
- Penegakan supremasi hokum
2.EKONOMI
Ekonomi Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Permasalahan krisis ekonomi di Indonesia masih berlanjut sehingga perlu dilahirkan kebijakan untuk segera
Ekonomi Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Permasalahan krisis ekonomi di Indonesia masih berlanjut sehingga perlu dilahirkan kebijakan untuk segera
.
3.SOSIAL
Masyarakat yang sejahtera dengan terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang tercover dalam kepentingan umum adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain menuntut perealisasikan haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan untuk membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan tujuan negara. Namun konflik antar golongan yang masih sering terjadi sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflikantargolongantersebut.
3.SOSIAL
Masyarakat yang sejahtera dengan terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang tercover dalam kepentingan umum adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain menuntut perealisasikan haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan untuk membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan tujuan negara. Namun konflik antar golongan yang masih sering terjadi sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflikantargolongantersebut.
4. HUKUM
Dalam
menjalankan pemerintahan pejabat negara memakai hukum sebagai istrumen
mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah bagian penting dalam penegakan good
governance. Setiap kelemahan sistem hukum akan memberikan influence terhadap
kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Karena good governanance tidak akan
dapat berjalan dengan baik dengan hukum yang lemah. Penguatan sistem
hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good
governance. Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak
keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang membuat
ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
PEMBAHASAN
A.
Eksistensi
dan Penegakan Hukum Mewujudkan Good Governance di Indonesia
Mewujudkan konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan. Sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap jenjang proses pengambilan keputusan.
Namun
dalam mengeluarkan kebijakan publik masih dikeluarkan produk hukum berupa
keputusan, kebijakan, dan/atau ketetapan yang tidak sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku. Dalam hal ini yang dimaksud dengan ketentuan hukum yang
berlaku adalah syarat lahirnya kebijakan publik dan sesuai dengan kewenangan
pejabat negara yang melahirkan kebijakan publik tersebut. Pengawasan adalah salah
satu caranya dalam rangka mewujudkan good governance. Pengawasan terhadap
pejabat negara atas setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat baik
personal, kelompok, maupun masyarakat pada umumnya. Jika dilahirkannya sengketa
atas kebijakan publik yang dikeluarkan maka disinilah fungsi lembaga kehakiman.
Dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5
tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 9 tahun 2004 tentang
Perubahan atas UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN) pasal 4 disebutkan “Peradilan
Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara”.
Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN) melahirkan keputusan untuk menyelesaikan sebuah produk
hukum yang dinilai ilegal. PTUN berperan menjalankan prinsip-prinsip good
governance melalui fungsinya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Adapun prinsip
good governance tersebut adalah sebagai berikut ;
1.
Ekonomi
Mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegiatan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegiatan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
2.
Politik
Mempertimbangkan keseluruhan proses pengambilan keputusan dalam bentukpenyusunankebijakan.
Mempertimbangkan keseluruhan proses pengambilan keputusan dalam bentukpenyusunankebijakan.
3.
Administrasi
Berkaitan dengan sistem implementasi kebijaksanaan di tingkat nasional dan regional.
Berkaitan dengan sistem implementasi kebijaksanaan di tingkat nasional dan regional.
Konsep good governance
dapat diartikan menjadi acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan
sosial ekonomi yang baik.
Human interest adalah faktor terkuat yang saat ini mempengaruhi baik buruknya dan tercapai atau tidaknya sebuah negara serta pemerintahan yang baik. Sudah menjadi bagian hidup yang tidak bisa dipisahkan bahwa setiap manusia memiliki kepentingan. Baik kepentingan individu, kelompok, dan/atau kepentingan masyarakat nasional bahkan internasional. Dalam rangka mewujudkan setiap kepentingan tersebut selalu terjadi benturan. Begitu juga dalam merealisasikan apa yang namanya “good governance” benturan kepentingan selalu lawan utama. Kepentingan melahirkan jarak dan sekat antar individu dan kelompok yang membuat sulit tercapainya kata “sepakat”.
Human interest adalah faktor terkuat yang saat ini mempengaruhi baik buruknya dan tercapai atau tidaknya sebuah negara serta pemerintahan yang baik. Sudah menjadi bagian hidup yang tidak bisa dipisahkan bahwa setiap manusia memiliki kepentingan. Baik kepentingan individu, kelompok, dan/atau kepentingan masyarakat nasional bahkan internasional. Dalam rangka mewujudkan setiap kepentingan tersebut selalu terjadi benturan. Begitu juga dalam merealisasikan apa yang namanya “good governance” benturan kepentingan selalu lawan utama. Kepentingan melahirkan jarak dan sekat antar individu dan kelompok yang membuat sulit tercapainya kata “sepakat”.
Sesuai
dengan UUD NRI 1945 Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”, dan Pasal 28E yaitu “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dalam ketentuan dua pasal
dalam konstitusi tersebut dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak
untuk berserikat. Serikat dalam bentuk kelompok itu memiliki kepentingan
masing-masing yang pada kenyataannya hak berserikat disalahgunakan. Kepentingan
setiap individu yang terkoalisi dalam kepentingan umum yang seharusnya menjadi
hal utama malah terbiaskan menjadi hal yang kedua yang harus didahulukan. Dalam
pembuatan UU misalnya, sesuai dengan pernyataan Mahfud MD selaku Ketua Mahkamah
Konstitusi bahwa sering terjadinya “pesan pasal” dalam pembuatan sebuah
regulasi. Kepentingan partai politiklah yang mendorong pencorengan citra
pejabat politik seperti itu bisa terjadi.
Pengambilan
keputusan untuk melahirkan sebuah produk harus diambil pada tingkat yang
serendah mungkin dengan pengambilan tindakan yang efektif. Hukum memiliki
fungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan negara yang termuat dalam
Pembukaan UUD NRI 1945, yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Setiap warga negara
Indonesia menginginkan dreams come true untuk good governance, hukum adalah
alat negara untuk membuat itu bisa terjadi. Sebagai negara hukum sebagai
disebutkan dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3) maka Indonesia harusnya hidup
dalam penyelenggaraan negara yang baik. Dengan good governance juga diharapkan
tercipta format politik yang demokratis yang dilandasi oleh kedaulatan rakyat
dan menekankan perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Hukum dan
penegakannya yang baik adalah problem solving untuk mencapai penyelenggaraan
negara yang baik. Hubungan yang baik antara pemerintah dengan masyarakat juga
adalah jawaban untuk good governance. Partisipasi masyarakat umum dalam
penyelenggaraan negara memberikan jaminan bisa tercapainya Indonesia yang lebih
baik yang sampai saat ini masih menjadi mimpi. Kelompok masyarakat miskin dan
marjinal sangat ingin didengar suaranya. Mereka juga diberikan kesempatan untuk
berperan aktif dalam menjalankan setiap ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan
pemerintah. Masyarakat tidak hanya menunggu haknya diwujudkan tetapi juga
menjalankan haknya. Pemerintah juga tidak hanya memberikan perintah dalam
bentuk peraturan tetapi juga memperhatikan kesejahteraan rakyat.
Dengan
keadaan Indonesia seperti saat ini banyak hal mendasar yang harus dibenahi yang
kompleks dan membutuhkan waktu. Politik yang bertujuan untuk penegakan
demokrasi harus dilakukan, menegakkan hak asasi manusia (HAM), memperbaiki
pandangan dan merubah wawasan masyarakat yang sempit dan primordial menjadi
wawasan yang luas dan universal. Setiap komponen masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban yang sama yang ditegakkannya dan diberlakukan sesuai hukum yang
berlaku (law in order dan law inforcement). Good governance sangat membutuhkan
masyarakat yang aktif dan peduli untuk dapat mengawasi (function of
controlling) kinerja pemerintah. Demi mennggapai mimpi pemerintahan yang baik,
reformasi birokrasi juga menjadi salah satu jawaban. Menuju nagara dan
pemerintahn yang baik tentu harus memiliki birokrasi yang berkompeten agar
memicu usaha peningkatan kapasitas dan kwalitas birokrasi. Tidak lagi dengan
birokrasi yang cenderung berbelit-belit, dipersulit dan lama. Banyak jalur
birokrasi yang harus dipangkas dan beberapa jalan pintas yang legal dan bisa
ditenpuh dalam mencapai birokrasi yang mudah dan cepat. Hal ini tentu akan
berdampak pada mininya celah terjadinya korupsi melalui administrasi.
Good
governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses
pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara
bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara,
dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. Negara
berperan memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan
yang baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada
publik. Meruju pada 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan. Dalam pembangunan
ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia. Good governance menyentuh 3
(tiga) pihak yaitu
1.
pihak pemerintah
(penyelenggara negara),
2.
pihak korporat atau dunia
usaha (penggerak ekonomi),
3.
dan masyarakat sipil
(menemukan kesesuaiannya).
Ketiga
pihak tersebut saling berperan dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan negara
yang baik. Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak tersebut menjadi jawaban
besar. Namun dengan keadaan Indonesia saat ini masih sulit untuk bisa terjadi.
Tata
pemerintahan yang baik dibangun dengan dasar pengelolaan pengaturan lembaga
yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Partisipasi masyarakat,
supremasi hukum, dan transparansi bagian-bagian penting yang mendorong
pemerintahan yang baik bisa dicapai. Respon yang baik antara pemerintah,
masyarakat demi pemerintahan yang efektif dan efisien dalam mengeluarkan
kebijakan akan memberikan pandangan baik kepada masyarakat atas akuntabilitas
kinerja pemerintah.
Keterlibatan
masyarakat dalam berbagai keputusan publik dalam proses penegakan hukum yang
bersifat fair dan adil belum kunjung mampu dibuktikan dalam dunia nyata. Masih
menjadi kata-kata manis yang keluar dari mulut masyarakat dan pemerintah.
Transparansi dalam tata kelola arus informasi yang transparan dan akses publik
yang dapat dipertanggungjawabkan juga hanya sebatas angan-angan. Sampai
dicapainya kesepakatan atas perbedaan-perbedaan kepentingan yang terjadi
diantara stakeholder maka good governance hanya akan menjadi mimpi indah sulit
untuk terjadi. Indonesia jangan sampai terjatuh karena menggantungkan mimpi
yang terlalu tinggi. Pelaksanaan tata pemerintahan yang baik maka seharusnya
memperhatikan bagaimana mengelola sumberdaya lembaga yang ada agar sesuai
dengan kebutuhan yang ada dan tujuan yang ingin dicapai, sehingga efisiensi
kerja dapat tercapai sesuai dengan tujuan yang direncanakan.
Good
governance sebagai acuan untuk menentukan suatu bentuk kepemerintahan suatu
negara berjalan dengan baik atau tidak. Lalu dengan keadaan negara yang banyak
mendapat kritikan yang buruk saat ini. Membuat pemerintahan yang baik
sesungguhnya ditentukan oleh indikator yang cenderung belum jelas. Keadaan
negara dan sistem pemerintahan yang buruk saat ini seharusnya ditanggapi dengan
dewasa. Bukan dengan respon yang saling menyalahkan antara pemerintah dan
masyarakat. Pemerintah yang berperan sebagai regulator dan memastikan praktek
pemerintahan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Tidaklah bijak membuat kesimpulan bahwa rakyat tidak menjalan regulasi yang
sudah diturunkan dari singgasana pemerintahan.
Pemerintah
juga harus bisa memastikan bahwa penegakan hukum dan penghormatan kepada HAM
telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan kaidah yang benar. Masyarakat
tidak bisa hanya bergerak aktif menyalahkan pemerintah tanpa beralasan kuat
dengan dasar hukum yang baik. Masyarakat mempunyai daya kontrol yang tangguh
dalam tata pelaksanaan pemerintahan berkaitan dengan pelayanan publik.
Masyarakat mandiri dan bekerja secara independen serta tidak mudah dipengaruhi
adalah perlengkapan perang yang harus dikenakan untuk meningkatkan tingkat
partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan.
Dalam
keberlanjutan dilaksanakannya tata kelola pemerintahan yang baik harus
dipastikan terlebih dahulu orientasi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan
publik sebagai bukti transparansi. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik,
faktor internal dan eksternal dalam pemerintah juga harus diperhatikan. Dengan
menjalankan prinsip-prinsip good governance dan mempersiapkan langkah
preventif. Pemerintahan yang baik dan bersih tidak akan lagi menjadi mimpi
indah yang tentu harus dibarengi dengan konsistensi hubungan baik pemerintah
dan masyarakat.
Penyelenggaraan
pemerintahan yang baik harus sesuai dengan AUPB sebagai tertuang dalam Pasal 1
angka 6 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu “Asas Umum Pemerintahan Negara
yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan
norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Dengan berbagai statement
negatif yang dilontarkan terhadap pemerintah atas keadaan Indonesia saat ini.
Banyak hal mendasar yang harus diperbaiki, yang berpengaruh terhadap clean and
good governance, diantaranya:
- Integritas Pelaku Pemerintahan
Peran
pemerintah yang sangat berpengaruh, maka integritas dari para pelaku
pemerintahan cukup tinggi tidak akan terpengaruh walaupun ada kesempatan untuk
melakukan penyimpangan misalnya korupsi.
- Kondisi Politik dalam Negeri
Jangan
menjadi dianggap lumra setiap hambatan dan masalah yang dihadirkan oleh
politik. Bagi terwujudnya good governance konsep politik yang tidak/kurang
demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Maka tentu
harus segera dilakukan perbaikan.
- Kondisi Ekonomi Masyarakat
Krisis
ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan
mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
- Kondisi Sosial Masyarakat
Masyarakat
yang solid dan berpartisipasi aktif akan sangat menentukan berbagai kebijakan
pemerintahan. Khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang
merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat juga menjalankan fungsi
pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun
jika masyarakat yang belum berdaya di hadapan negara, dan masih banyak timbul
masalah sosial di dalamnya seperti konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat
kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan.
- Sistem Hukum
Menjadi
bagian yang tidak terpisahkan disetiap penyelenggaraan negara. Hukum merupakan
faktor penting dalam penegakan good governance. Kelemahan sistem hukum akan
berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Good
governanance tidak akan berjalan dengan baik di atas sistem hukum yang lemah.
Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan
mutlak bagi terwujudnya good governance.
Mencari
orang yang jujur dan memilik integritas tinggi sama halnya dengan mencari jarum
dalam tumpukan jerami. Memilih aparatur atau pelaku pemerintahan yang unggul
akan berpengaruh baik dengan penyelenggaraan negara. Korupsi yang masih tetap
eksis sampai saat ini adalah salahsatu faktor yang mempersulit dicapainya good
governance. Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi agenda
wajib yang tidak pernah lelah untuk dilakukan. Inilah satu hal yang tidak boleh
dilewatkan untuk mencapai pemerintahan yang baik.
Mencegah
(preventif) dan menanggulangi (represif) adalah dua upaya yang dilakukan.
Pencegahan dilakukan dengan memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan
terbuka (open government). Jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati
perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas
tidak dipenuhi secara memadai.
Jaminan
yang diberikan jika memang benar-benar bisa disosialisasikan dengan baik kepada
masyarakat. Good governance diyakini bisa terjadi apabila hal tersebut memang
bisa dilakukan. Sedangkan penanggulangan dapat dilakukan dengan mempercepat
pembentukan Badan Independen untuk mengatasi KKN. Badan tersebut berfungsi
melakukan penyidikan dan penuntutan kasus KKN.
Saat ini
yang benar-benar sudah terrealisasi adalah pembentukan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang memperkenalkan hakim-hakim khusus yang diangkat khusus untuk
kasus korupsi (hakim ad hock) dan memperlakukan asas pembuktian terbalik secara
penuh.
Banyak
pihak yang pada dasarnya memiliki peran masing-masing untuk menjalankan dan
menjadi problem solving atas good governance yang sampai saat ini belum
tercapai sepenuhnya. Dalam bidang ekonomi transparansi setiap anggaran baik
daerah maupun nasional sangat diharapkan oleh masyarakat. Mengembalikan
kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia maka harus bisa menunjukkan
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Jaminan
keamanan dan penegakkan hukum bagi seluruh masyarakat, konsistensi, disiplin
dan kejelasan kebijakan pemerintah, integritas dan profesionalisme birokrat,
stabilitas sosial dan politik, dan adanya kepemimpinan nasional yang kuat
adalah hal-hal penting dalam pemerintahan yang baik.
Fungsi dan kinerja Lembaga Sosial Masyarakat
(LSM) juga dimaksimalkan untuk memonitoring penegakan kebijakan pemerintah.
Kemandirian lembaga peradilan juga tentu harus ditingkatkan demi perbaikan
masalah sosial. Oleh karena itu masyarakat bersama pemerintah harus melakukan
tindakan pencegahan terhadap daerah lain yang menyimpan potensi konflik.
Konstitusi
sebagai sumber hukum bagi seluruh tata penyelenggaran negara. Perlu dilakukan
penataan ulang sistem hukum yang benar. Diawali dari penataan konstitusi yang
oleh banyak kalangan masih banyak mengandung celah kelemahan. Salah satunya
oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman
berperan lebih maksimal agar masyarakat dapat mengadukan/mengkritisi
masalah-masalah yang berkaitan dengan konstitusi. Sedangkan PTUN hanya
mengatasi masalah bila adanya sengketa PTUN dan sebagai langkah pencegahan
mengurungkan niat pejabat negara menyebabkan terjadinya sengketa TUN.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Indonesia
adalah salah satu negara didunia yang sedang berjuang dan mendambakan clean and
good governance. Namun keadaan saat ini menunjukkan jelas hal tersebut masih
sangat jauh dari harapan. Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil,
bekerja diluar kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi adalah
beberapa masalah yang membuat pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai.
Masyarakat dan pemerintah masih bertolak berlakang untuk mengatasi masalah
tersebut. Justru seharusnya menjalin harmonisasi dan kerjasama mengatasi
masalah-masalah yang ada.
Hukum
yang menjadi alat negara menjalankan pemerintahan, membatasi ruang gerak
pemerintah dan masyarakat. Hukum juga sebagai instrumen merealisasikan setiap
kepentingan individu yang tercover dalam kepentingan rakyat. Karena
negara terbentuk oleh rasa kebersamaan dan kesatuan setiap individu yang
mendorong terbentuknya negara. Untuk menyelenggarakan negara dipilih
orang-orang yang diangggap terbaik dari setiap person yang ada untuk menjadi
pejabat negara. Pejabat yang akan menjalankan pemerintahan dan menjadi wadah
setiap individu dalam masyarakat. Pejabat negara yang akan membuat negara tetap
eksis dan berkembang untuk mencapai good governance. Demikian juga dengan
Indonesia yang masih berjuang mencapainya.
Kekuasaan
Kehakiman yang salahsatunya PTUN adalah lembaga yang menyelesaikan sengketa
TUN. PTUN yang berada dibawah kewenangan Mahkamah Agung berperan dengan
fungsinya sendiri sebagai langkah mewujudkan good governance. Legislatif,
eksekutif dan yudikatif bekerja dengan fungsinya masing-masing dalam rangka
mewujudkan good governance.
B.Saran
Berbagai permasalahan nasional menjadi alasan belum maksimalnya good governance. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil saling menjaga, support dan berpatisipasi aktif dalam penyelnggaraan negara proses yang sedang dilakukan. Terutama antara pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting tercapainya good governance. Tanpa good governance sulit bagi masing-masing pihak untuk dapat saling berkontribusi dan saling mengawasi. Good governance tidak akan bisa tercapai apabila integritas pemerintah dalam menjalankan pemerintah tidak dapat dijamin. Hukum hanya akan menjadi bumerang yang bisa balik menyerang negara dan pemerintah menjadi lebih buruk apabila tidak dipakai sebagaimana mestinya. Konsistensi pemerintah dan masyarakat harus terjamin sebagai wujud peran masing-masing dalam pemerintah. Setiap pihak harus bergerak dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Berbagai permasalahan nasional menjadi alasan belum maksimalnya good governance. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil saling menjaga, support dan berpatisipasi aktif dalam penyelnggaraan negara proses yang sedang dilakukan. Terutama antara pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting tercapainya good governance. Tanpa good governance sulit bagi masing-masing pihak untuk dapat saling berkontribusi dan saling mengawasi. Good governance tidak akan bisa tercapai apabila integritas pemerintah dalam menjalankan pemerintah tidak dapat dijamin. Hukum hanya akan menjadi bumerang yang bisa balik menyerang negara dan pemerintah menjadi lebih buruk apabila tidak dipakai sebagaimana mestinya. Konsistensi pemerintah dan masyarakat harus terjamin sebagai wujud peran masing-masing dalam pemerintah. Setiap pihak harus bergerak dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Http;//bolmerhutasoit.wordpress.com
Http;// bolmerhutasoit.wordpress.com/akademik/makalah//
Pramusinto, Agus. Bangunan
Pemerintahan Baik Di Indonesia, Kasus Upaya Pemerintah Daerah untuk
Meningkatkan Transparency. Makalah dipresentasikan pada Konferensi EROPA:
Memodernkan Reformasi Pelayanan Sipil di Sejalan dengan Nasional
Tujuan Pembangunan, Bandar Seri Begawan Brunai Darussalaam, 13-17 November 2006.
Prasetijo, Adi.2009. Good Governance dan Pembangunan Berkelanjutan. Disajikan dalam Meretas Pemikiran Naya : Apreasiasi 37 Tahun Masa Pengabdian Prof. Surna Tjahja Djajadiningrat, Ph.D, ICSD & SBM ITB, Bandung 2009
Tujuan Pembangunan, Bandar Seri Begawan Brunai Darussalaam, 13-17 November 2006.
Prasetijo, Adi.2009. Good Governance dan Pembangunan Berkelanjutan. Disajikan dalam Meretas Pemikiran Naya : Apreasiasi 37 Tahun Masa Pengabdian Prof. Surna Tjahja Djajadiningrat, Ph.D, ICSD & SBM ITB, Bandung 2009
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar